Prolog
“Dapatkah Islam Berubah?” (Can Islam Change?), pertanyaan ini menjadi laporan utama majalah News Statesman edisi September silam (13 September 2004). Laporan ini pula yang mengilhami Luthfi Asysyaukanie untuk menulis sebuah esai di harian Jawa Pos 9 Januari 2005 dengan judul yang seolah ingin menjawab pertanyaan di atas: “Islam yang terus Berubah”.
Ada sebuah logika dasar yang bisa ditangkap dari tulisan tersebut, yaitu bahwa untuk bisa menyesuaikan diri dengan keadaan zaman yang terus berubah Islam juga harus ikut berubah. Logika ini dibangun di atas anggapan bahwa Islam (sebagaimana agama-agama yang lain) adalah sebuah produk historis yang muncul dan berkembang dalam konteks kesejarahan, sehingga tidak ada sesuatu yang benar-benar esensial dari Islam untuk dipertahankan keasliannya.
Bahkan Ulil Abshar Abdalla dalam sebuah tulisannya yang menghebohkan di harian Kompas edisi 18 November 2004 (yang kemudian menyebabkannya “dihadiahi” fatwa hukumam mati oleh FUUI di bawah komando K.H Athian Alie) berani menyatakan bahwa jika Islam tidak berubah sesuai denyut nadi perkembangan manusia, maka Islam hanya akan menjadi sebuah monumen mati yang dipahat pada abad ke-7 Masehi!
Apa yang Berubah?
Salah satu kritik mendasar dari pemikiran-pemikiran di atas adalah pemahaman yang cacat tentang hakekat perubahan yang nampak di tengah-tengah kehidupan ini. Saya masih ingat, beberapa tahun yang lalu pada saat sesi diskusi dalam sebuah kuliah Kewarganegaraan, ada seorang peserta diskusi yang dengan pede melontarkan sebuah “adagium” (setidaknya, menurut beliau ini adalah adagium) yang sekilas terdengar intelek wal ilmiah: “Tidak ada yang tidak berubah di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri.” Dengan kata lain, rekan kita ini mencoba mengatakan bahwa perubahanlah satu-satunya yang kekal. Saya melihat ada sebuah benang merah yang menghubungkan “adagium” ini dengan teori evolusi Darwin dan Dialektika Materialisme Marx. Sebagaimana materi yang terus berubah wujud dari satu bentuk ke bentuk yang lain (bahkan dari benda mati menjadi makhluk bernyawa), masyarakat pun diibaratkan seperti itu. Segalanya berubah, tidak ada yang tidak.
Sekali lagi, ada sebuah kesalahan mendasar dari pemikiran seperti itu. Kesalahan ini lahir dari ketidakjernihan (atau ketidakmautahuan?) dalam mencermati relitas perubahan itu sendiri.
Secara sederhana, panggung kehidupan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian; manusia selaku aktor utamanya serta benda-benda (baik hidup maupun mati) sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan sang aktor. Di antara benda-benda sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia tadi, sebagian memang mengalami perkembangan yang spektakuler, terutama yang terkait dengan teknologi. Contoh klasik (dan mungkin yang paling sering dipolitisir oleh para liberalis), jika dulu masyarakat Arab ke mana-mana mengendarai onta, maka sekarang sudah ada pesawat terbang. Contoh-contoh lain begitu banyak, mencakup sarana transportasi, persenjataan, hingga persoalan makanan (13 abad yang lalu belum ada fast food kan?). Inilah sebenarnya yang menyebabkan masyarakat era 60-an terlihat sangat berbeda dengan society era millenium ini.
Tetapi bagaimana dengan manusianya? Inilah fakta yang luput dari pengamatan (atau sengaja diabaikan?). Manusia dari zaman onta hingga zaman bajaj Bajuri ini tidak pernah berubah dari sisi fitrah kemanusiaannya. Ada kebutuhan fisiologis/jasmani (hajatul udhowiyah) serta naluri-naluri (gharizah) yang stay the same. Pernahkah ada manusia yang tidak lagi butuh makan dan minum? Akankah nanti –say 100 tahun lagi- ada manusia yang tidak butuh rasa cinta dan kasih sayang serta telah steril dari rasa marah, sedih serta takut? Tidak pernah, dan tidak akan pernah ada!
Islam Menjawab Perubahan
Dari pemilahan realitas kehidupan di atas, akhirnya kita peroleh dua obyek yang berbeda. Yang pertama adalah benda-benda (asy yaa’) untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dan yang kedua adalah perbuatan manusia (af’al) dalam rangka memenuhi kebutuhan fisiologis (makan,minum,tidur) dan naluri-nalurinya. Pemilahan ini kemudian melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda.
Terkait dengan benda, ada sebuah kaidah yang masyhur: Hukum asal setiap benda adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perkembangan kehidupan akan secara fleksibel dan proporsional diatur oleh kaidah ini. Teknologi serta produk-produknya yang tidak masuk dalam “daftar hitam” (baca:haram) nash-nash syara’ otomatis statusnya adalah mubah (boleh).
Sedangkan untuk perbuatan manusia, kaidah yang mengaturnya adalah: Hukum asal setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’ (wajib, sunah,mubah,makruh, dan haram). Karena kebutuhan fisiologis dan naluri-naluri yang secara fitrah tidak berubah tadi, maka otomatis tidak perlu ada reformasi (apalagi eliminasi) terhadap aturan-aturan yang terkait dengan perbuatan manusia ini.
Di sinilah, sekali lagi, Islam datang dengan makna-makna umum yang terkait dengan problematika hidup manusia, problematika yang hakekatnya itu-itu juga: pemenuhan kebutuhan fisiologis manusia serta pemuasan nalurinya. Fenomena-fenomena baru terkait dengan sarana kehidupan serta hukum perbuatan tadi akan senantiasa bisa direspon oleh Islam, di mana pun dan kapan pun. Dan karena aturan-aturan Islam berasal dari Sang Pembuat kehidupan, otomatis akan menciptakan mekanisme pemenuhan dan pemuasan yang akan membahagiakan manusia , fi ad dunya wa al akhirat (for now and here after).
Epilog
Sebagai uneg-uneg terakhir, sebenarnya judul laporan utama di awal tulisan ini sudah menjurus kepada sebuah justifikasi yang tendensius. Alangkah jauh “lebih sopan” jika diskusi awalnya adalah: “Perlukah Islam berubah?”. Atau dengan berkaca pada kondisi kita yang hingga kini tak karuan ter-sibghah oleh sekulerisme (yang telah membuat Islam tercerabut dari peran sucinya dalam menyelesaikan problematika kehidupan ini), mungkin juga jauh lebih layak jika kita bertanya terlebih dahulu pada diri kita masing-masing: “Maukah kita berubah?”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar